Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pasar Tradisional Terancam oleh Pasar Moderen

Suasana di Pusat Pelelongan Ikan Paotere Makassar
MAKASSAR – Beberapa pasar tradisional terancam oleh menjamurnya pasar moderen di Makassar. Misalnya Pasar Toddopuli di jalan Pengayoman Makassar harus bersaing dengan beberapa pasar moderen yang jaraknya saling berdekatan. Begitupun pada Pasar Pa’baeng-baeng jalan Sultan Alauddin dan Pasar Senggol jalan Cenderawasih Makassar. Menurut Abdul Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar, bahwa memang dalam Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Moderen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 Tahun 2008 belum mengatur jarak lokasi antar jenis usaha. Tapi diberikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah terkait tata ruang dan lokasi peruntukan lahan. “Tergantung kebijakan pemerintah daerah dalam mendirikan jumlah pasar, dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, sosial, dan ekonominya,” katanya saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa (1/1) kemarin.
Ia menambahkan bahwa yang paling penting dalam pemberian izin harus melindungi pasar-pasar tradisional, usaha mikro kecil, dan menengah. Jangan sampai keberadaan industri reteil mengganggu dan mengancam pasar-pasar tradisional. Sebab pasar moderen tempatnya lebih nyaman, lebih lengkap, dekat dengan lokasi perumahan, dan sering mengadakan promo khusus seperti diskon. “Kami hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam pemberian izin usaha dapat mempertimbangkan jarak, agar ada celah untuk tokoh kelontong bagi usaha masyarakat kecil,” katanya.
Adapun Darwin Surachman, Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, akui bahwa sebelumnya memang telah ada pemanggilan Dewan terkait persoalan tersebut. Dan dalam pemberian izin usaha reteil ada tiga peraturan yang menjadi pedoman. Antara lain Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Moderen di Kota Makassar, Undang-udang nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan Peraturan Walikota nomor 14 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin. “Ini yang menjadi pedoman kami dalam mengeluarkan izin usaha termasuk usaha reteil,” katanya.
Darwin menambahkan bahwa pada prinsipnya, dengan adanya usaha tersebut merupakan perkembangan yang tidak dapat dihalangi. Hanya saja sebelum dikeluarkan izin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka terlebih dahulu ada persyaratan umum. Misalnya harus memiliki luasan 400 meter persegi, sistem manajemen lebih dari satu orang. Selain itu, harus dipertimbangkan masalah lingkungan, sosial, dan ekonomi. “Sebelum kami keluarkan izin, harus ada rekomendasi dari lurah, camat. Dan tergantung juga dari Dinas Tata Ruang tentang pembagian dan peruntukan lahan,” katanya.
Namun ke depannya, menurut Darwin perlu ada pertemuan khusus untuk membahas soal jarak. Sebab pertimbangannya, jangan sampai sistem perekonomian tradisional dimatikan, dengan adanya usaha reteil. “Saya sepakat untuk melindungi pasar-pasar tradisional,” katanya.
SYAMSULMARLIN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar