Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Harga Barang di Mal Bakal Naik

Suasana Pengunjung di Mall Karebosi Link Makassar
MAKASSAR – Beberapa informasi bakal ada rencana kenaikan harga barang-barang di mal-mal belum seluruhnya pedagang di mal mengetahuinya. Kendati demikian beberapa pedagang akan menaikkan harga barang-barangnya dengan adanya isu pemberlakuan atau kebijakan dari pemerintah untuk menaikkan pajak.
“Baru dengar-dengar akan ada kenaikan harga barang di mal-mal dengan adanya isu pemberlakuan kenaikan pajak,” kata Sepakat salah satu pedagang alat elektronik di mal Makassar Trade Center Makassar, Selasa (4/1) kemarin.
Dengan menaikkan pajak, secara langsung akan mengikuti kenaikan harga karena pedagang akan mengalami kerugian. Misalnya barang seharga Rp 2 juta dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen saja harus mengeluarkan Rp 200 ribu, ditambah Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 1,5 persen.
Menurut Edy S, Manajer pada Toko Sony Paio di mal Karebosi Link, mengatakan bahwa saat ini, dia belum mengetahui adanya rencana kenaikan harga barang-barang di mal-mal. Hanya saja, menurut dia penyebab utama dari kenaikan harga barang-barang salah satunya adalah kebijakan dari pemerintah misalnya dengan menaikkan pajak. Namun menurutnya pajak setiap tahun mengalami kenaikan dan salah satu kebijakan pemerintah yang tidak dapat disalahkan. “Pajak termasuk kebijakan pemerintah pusat dan akan diikuti oleh pedagang yang ada di Jakarta. Karena saya adalah pedagang daerah yang mengikuti harga barang di Jakarta jika mengalami kenaikan, otomatis akan menikuti harga barang di daerah,” katanya saat dihubungi lewat telephone Selasa (4/1) kemarin.
Edy menambahkan bahwa kenaikan harga juga biasa dipengaruhi harga bea masuk bagi barang impor. Selain itu, kenaikan harga ongkos angkutan akibat naiknya harga bahan bakar minyak. “Hal tersebut akan mempengaruhi naiknya harga barang. Namun sejauh ini, belum ada kabar yang saya dengar tentang perubahan dari hal-hal tersebut, dan bahkan harga khusus barang-barang elektronik cenderung mengalami penurunan karena terjadi perkembangan teknologi,” katanya.
Agung Tri Hartini, Manajer toko Gateway di mal Makassar Trade Center, mengaku jika terjadi kenaikan harga barang-barang khususnya barang-barang elektronik tergantung dari spesifikasi dan fasilitas yang dimiliki. Misalnya barang notebook biasanya akan mengalami penurunan harga jika ada model dan merek yang sama dengan spesifikasi yang lebih tinggi. “Khusus pajak, saya di toko Gateway tidak akan membebani konsumen, sebab sudah terinclude dalam harga yang ditawarkan oleh Gateway pusat yang ada di Jakarta,” katanya.
Juru bicara Makassar Trade Center (MTC) dan Karebosi Link, Yan Talakua, mengakui bahwa kenaikan harga barang-barang di mal tergantung dari mekanisme dan kriteria dari suatu barang. Antara lain barang terbaru, permintaan semakin tinggi, model dan fasilitas yang dimiliki. “Ini yang biasanya mempengaruhi kenaikan harga barang khususnya barang-barang elektronik,” katanya saat ditemui di MTC Makassar, Selasa (4/1) kemarin.

Terkait kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak menurut Yan biasanya berlaku dipusat. Sehingga harga pada distributor mengalami kenaikan secara langsungsung akan mempengaruhi naiknya harga pada pedagang retail. Kenaikan dari harga tersebut, diberikan kebebasan untuk masing-masing pedagang menyesuaikan harga barang dengan keuntungan yang diperoleh. Apakah akan dibebankan ke konsumen agar tetap memperoleh keuntungan, atau fasilitas tambahan seperti bonus-bonus yang diberikan oleh beberapa toko dikurangi. “Tergantung metode dan teknik pemasaran dari masing-masing pedagang agar tidak mengalami kerugian yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain,” katanya.
Achmad Habib, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Sulawesi Selatan, akui bahwa harga barang khususnya barang di mal yang kebanyakan adalah barang impor akan dipengaruhi oleh bea tarif produksi, termasuk bea masuk. Namun kebijakan ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat. “Sejauh ini, itu masuk dalam kebijakan pusat dan kami di pemerintah daerah khususnya Sulawesi Selatan belum mengetahui pasti tentang kebijakan kenaikan pajak karena itu adalah kebijakan pusat,” katanya saat dihubungi kemarin.
Achmad menambahkan bahwa kebijakan pemerintah daerah adalah terkait kebijakan bahan pokok makanan yang bersifat kebutuhan primer masyarakat. Misalnya kelangkaan gula, minyak goreng, beras, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga lainnya. “Termasuk kenaikan harga jika terlalu tinggi maka akan ditindaki,” katanya.
Khusus barang-barang di mal, menurut Achmad kebanyakan adalah kebutuhan sekunder. Sehingga pemerintah daerah kurang bersentuhan langsung. “Pemerintah memang melindungi konsumen, misalnya kebijakan harga pedagang dan kualitas barang-barang. Namun kepentingan pedagang tidak perlu hanya saja perlu ditindaki jika saja ada permainan harga,” katanya.
SYAMSULMARLIN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar